Bobol Kos Mahasiswi di Tampan, Residivis Curat Ditangkap

FH (34) saat diamankan di Mapolsek Tampan.

PEKANBARU--Bukannya jera, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berulah. Pria berinisial FH (38) ini kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos. 

Alhasil, barang-barang berharga dari rumah kos mahasiswi yang disatroni nya, berhasil di bawa kabur saat korban nya terlelap tidur. 

"Pelaku ini beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah kos saat malam hari, saat penghuni kos lelap tidur," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotamartua Ambarita, Selasa (10/11/2020). 

Peristiwa itu terjadi di rumah kos Jalan Taman Karya, Gang Papan, Kecamatan Tampan, Rabu (16/19/2020) lalu. Saat itu Yoni Agustina (24) terbangun dari tidur nya menjelang subuh.

Namun, seketika ia kaget melihat barang berharga miliknya berupa, satu Unit handphone merk Xiomi, satu unit Note Book merk Asus, dan satu unit Laptop merk HP warna Hitam miliknya yang berada didalam kamarnya sudah tidak ada lagi. 

Merasa kehilangan, kemudian korban membangunkan temannya Rahmi dan Resmi dari kamar belakang. Ternyata mereka juga kehilangan barang berharga milik nya berupa satu unit Note Book merk Asus warna putih, satu unit HP merk Xiomi, dan satu unit HP merk Vivo.

Saat itu mereka melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Diduga pelakunya  masuk melalui pintu depan. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. 

"Pelaku masuk dengan cara mengambil kunci yang tergantung di pintu depan melalui jendela samping pintu yang tidak terkunci. Kemudian pintu depan dibukanya dengan kunci tersebut," terang Kapolsek. 

Pelaku berhasil ditangkap atas laporan korban. Pelaku diamankan dari sebuah rumah di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Rabu (4/11) kemarin. 

Tanpa perlawanan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang ditemukan berupa satu unit HP merk Xiomi Redmi Note 4X warna Hitam.

Sedangkan barang hasil curian lainnya diakui pelaku sudah dijualnya kepada UY (DPO) seharga Rp2,8 juta. Hasil pemeriksaan urine pria pengangguran ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

"Motifnya untuk beli sabu. Tersangka pengguna narkotika jenis sabu. Pelaku juga seorang residivis," tutup Kapolsek.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar